Sejahterakan Ekonomi Desa atau Perjelas MoU Negara Tujuan TKI/TKW
Sesuatu yang mendorong calon TKI/TKW/BMI untuk bekerja di luar negeri, adalah faktor tuntutan ekonomi dan pelarian diri dari masalah.
Ekonomi itu pasti sebagai pendorong utama mereka ingin bekerja di luar negeri walau tanpa skill dan bekal pendidikan. Mengingat daerah pedesaan yang belum berkembang dari segi pendidikan juga pembangunan ekonomi.
Pendidikan yang sudah telanjur punya image mahal membuat sebagian masyarakat pedesaan enggan untuk memilih meneruskan sekolah sampai jenjang yang standar apalagi lebih tinggi, pola pikir yang cenderung kepada pemenuhan kebutuhan yang urgent yaitu asal dapat makan dan hidup maka mereka mencari pekerjaan yang mudah didapat tanpa harus pakai ijasah tinggi, menghasilkan uang dengan cepat dan bisa mengumpulkan materi tak harus melalui proses yang lambat dan prosedur yang rumit.
Satu persatu akhirnya mendatangi agent jasa penyalur temaga kerja, setelah terlihat yang satu berhasil di negeri orang, yang lainnya mengikuti, celakanya lagi, sebagian orangtua didaerah potensi lahirnya TKW/BMI seperti di Indramayu, Cilacap, Ponorogo dan Lampung, mereka mempersiapkan agar anak-anaknya kelak menjadi TKI/TKW. Dijadikan sebuah cita-cita bagi anak-anaknya, karena melihat si ini juga ke Hongkong rumahnya mewah, tabungannya banyak dan dapat jodoh orang Cina kaya, terus si itu juga ke Singapura, Taiwan jadi punya sawah berhektar-hektar dan lain sebagainya.
Kecenderungan orangtuanya yang melihat keberhasilan anak tetangga menjadi TKI/TKW pun rasanya subyektif sebab kita tidak tahu, anak tetangga tersebut di negara yang ditujunya benar-benar murni bekerja sebagai TKW atau ada sesuatu hal yang janggal yang menjadi penghasilan tambahannya TKW disana, karena menurut beberapa cerita dari sebuah agent PJTKI resmi di Jakarta juga dari berita yang beredar, tak sedikit TKW kita di Hongkong atau negara lainnya yang rela menjual tubuhnya untuk dijadikan model kalender bugil atau melayani om-om senang disana. Karena jika ditilik dari penghasilan sebagai TKW dalam masa kontrak 2 Tahun gajinya tidak full, ada potongan untuk membayar Agent di luar negeri sebagai pengganti biaya proses keberangkatan TKW tersebut. Karena untuk proses keberangkatan ditanggung sepenuhnya oleh agent dan perusahaan PJTKI.
Pada hakikatnya mereka ingin bekerja di tanah air saja, bisa berkumpul dengan orangtua, anak-anaknya serta keluarga namun desakan kebutuhan yang urgent itu membuat mereka tak ada pilihan selain bekerja menjadi TKW.
Terlepas dari baik tidaknya bekerja menjadi TKW untuk orang-orang yang berminat memperoleh penghasilan di negeri orang dengan menjadi Buruh Migran, sebenarnya pekerjaan menjadi TKW adalah halal dan sah saja, walau hal ini adalah sebuah alternatif terakhir karena tak ada kesempatan kerja di tanah air. Tak terpatok hanya untuk golongan bawah dan tidak berpendidikan saja, asalkan mengikuti prosedur yang benar dan mengikuti serangkaian proses yang diberlakukan oleh kantor PJTKI sebagai penyalur dan pemerintah sebagai pengayom.
Mengingat lapangan pekerjaan yang kurang memadai apalagi untuk pedesaan yang sebagian warganya tak cukup mempunyai pendidikan memadai serta skill yang mumpuni untuk memperoleh pekerjaan ditengah persaingan ketat ini, membuat tak terbendung serta tak dapat dicegah arus lonjakan masyarakat yang berminat menjadi TKW/BMI tersebut. Perlu sistem seimbang antara menentukan prosedur yang tepat bagi calon TKW juga membangun perekonomian desa dengan layak.
Saat dicegah, dilarang dan dibatasi arus pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Akibat dari bermunculan masalah-masalah pelik yang menimpa TKW diluar negeri entah itu masalah dengan majikan, sesama tkw disana atau suatu instansi yang tak memberi pelayanan yang baik terhadap kepentingan TKW tersebut di negara tujuan. Akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan dan kebijakan yang lumayan ketat terhadap proses pemberangkatan TKW ini. Tentu saja tujuan dari pemberlakuan ini adalah untuk lebih melindungi tenaga kerja kita disana serta demi kebaikan bersama.
Namun dampaknya bagi Calon TKW yang hendak pergi ke luar negeri yang tidak memenuhi kriteria walau hanya sebagai buruh migran, mereka cenderung menghalalkan segala cara, seperti :
1. Untuk anak dibawah umur, yang usianya dibawah 21 Tahun bekerjasama dengan sponsornya (Orang yang membawa TKW tersebut kepada agen PJTKI dan memperoleh komisi jika TKW tersebut diterima untuk melakukan proses ke Luar Negeri) melakukan pemalsuan dokumen dan identitas diri yang segaja di tambah umurnya.
2. Masuk ke suatu negara dengan status yang ilegal, disana biasanya para buruh migran ini kucing-kucingan dengan polisi.
3. Jika sudah berhasil mendapat zona aman di negara tersebut biasanya mengajak teman atau saudaranya untuk ikut bersamanya mengadu nasib disana walau harus dengan jalan ilegal dan kucing-kucingan.
Jadi upaya pemerintah dalam memberlakukan aturan di negara sendiri belum tentu bisa menjamin keamanan dan terjaminnya keselamatan para buruh migran tersebut karena dorongan ekonomi yang urgensinya sangat mendesak membuat mereka berani melakukan hal diluar prosedur resmi untuk berangkat ke negara tujuan.
Akibatnya para buruh migran ini mendapat masalah pelik disana, selain sudah kondisinya yang serba kekurangan di kampungnya, di luar negeri pun sulit mendapat perlindungan karena berangkat dalam kondisi yang tidak resmi.
Buruh Migran yang berangkat dalam kondisi dibawah umur, akan menghadapi shock culture dan tidak kuatnya mental terhadap segala sesuatu yang baru serta kedisiplinan keras yang dihadapinya, walau pihak PJTKI telah melakukan briefing atau pembekalan akhir pemberangkatan, dalam kenyataannya si buruh migran ini tetap tidak siap menghadapinya.
Dan Bagi buruh migran yang berangkat dalam kondisi ilegal, akan mendapat kesulitan perlindungan sebagai buruh disana, tidak adanya jaminan kesehatan, asuransi dan layanan pengaduan resmi terhadap masalah-masalahnya.
Maka dari itu solusinya agar masyarakat pedesaan atau siapapun yang akan berangkat menjadi buruh migran harus melalui prosedur yang sebenarnya, agar masyarakat yang umurnya sedikitnya 19 tahun bisa masuk kriteria, mengingat lulus SMU pada usia tersebut dan sudah bisa untuk bekerja, untuk menekan terjadinya sikap nekad dalam proses pemberangkatan secara ilegal, maka pihak pemerintah ada baiknya lebih bernegosiasi dengan pemerintah negara tujuan agar usia calon buruh migran bisa sedikitnya pada usia 19 tahun.
Selain itu untuk kebijakan perlindungan dan kesejahteraan buruh migran pun perlu diperjelas MoU nya agar penanganan masalah-masalah yang pelik dan sudah banyak terjadi terhadap buruh migran kita cepat teratasi dan mudah terkoordinasi.
Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana meratakan pembangunan daerah sampai pelosok-pelosok desa, baik dari segi pendidikan masyarakatnya, membangun mentalnya yang kuat juga membangun infrastruktur yang layak agar tercipta geliat perekonomian yang maju dan gejala pemberangkatan buruh migran ke luar negeri setidaknya dapat ditekan.















MoU tambah B jadi MoUB ,hehehehe
Di Pati juga terdapat beberapa daerah ‘kantong’ TKW/TKI. Penyebabnya tetap klasik, lowongan pekerjaan yang semakin dirasa sulit dan tingkat pendidikan yang rendah seedangkan kebutuhan ekonomi selalu meningkat.
Postingan kontes kah ini mba???
*curiga dengan keseriusannya*…hihihi…
Tapi memang hak TKI kita kurang dilindungi ya mba..
SDM kita masih dianggap kurang memadai…
Suka prihatin kalo denger berita soal TKI
si bibi curigaan nih hehehe
untuk memperjelas MOU, perlu diplomasi dan kekuatan kepemimpinan yg besar. semoga pemimpin2 kita mau dan berani, mengenai kemampuan teknis, Indonesia bisa
Iya sih tapi ya, serius bgt jd curiga nih Teh *haiyah* hihihihi.
Tapi memang, soal gaji besar di negeri orang itu tidka bisa sangat sangat sangat menggiurkan ya..
Cocok kayaknya neh kalo Teh Ani jadi Ibu Mentri
Ini kontes pemirsa..tp tulisannya bagus teh.
Aku doain menang yah.
Aku pernah baca di salah satu blog WNI yg menikah sma org Arab tp dia bukan TKI. Banyak TKI dr negara kita yg aslinya tuh gak bisa berbahasa. Jgnkan Bhs. Inggris, Bhs Indonesia aja mereka gak tau. karena sehari2nya pakai bahasa daerah. Tp nggak tau, kok bisa ya mereka berangkat ke luar negeri, aku ngebayangin mereka nggak bisa berkomunikasi dg org2 di sana, majikan dll.
mantabbb,,,, nice info ,, kronologi keberangkatan TKI di Indonesia harus di perjelas agar calon TKI bisa lebih mudah memahaminya,,,
ngomongin masalah TKI, semoga penanganan kasus2 terhadap TKI pemerintah kita bisa lebih meningkatkan lagi. soalnya banyak juga kan yang kadang terlantar eh pulang2 tinggal nama.. katanya mereka itu adalah pahlawan devisa negara..
benar sekali teh
liza jadi ingat orang2 kampung liza yang jadi TKW. mereka kebanyakan hanya bisa bahasa Aceh. boro2 bahasa inggris, bahasa indonesianya aja ngga lancar. setelah beberapa tahun di sana mereka dideportasi
Kak, berat amat topiknya T__T
tki dari kampung saya sih kebanyakan tergiur dengan janji dan hasil dari temanya teh, itu jg yg berhasil
Kurangannya lapangan perkerjaan di negara sendiri, menjadi pilihan akhir menjadi TKI/TKW
Mbak Anny…saya tersentuh baca posting ini.
Tenaga kerja kita memang belum dibekali dengan pengetahuan yang memadai. Padahal sebetulnya, pengetahuan yang luas itu akan membuat negara kita dihargai karena ketrampilan yang dimiliki oleh TKW tadi, bukan kayak sekarang, tenaga kerja kita baru dihargai sebatas tenaganya saja…
Mudah-mudahan ke depan, banyak tenaga perawat dan guru yang bekerja di luar negeri, dan kurangi bahkan hilangkan tenaga kerja yang tidak memiliki skill buat berangkat kesana.
Bukan apa-apa, miris rasanya, kita dilecehkan begitu rupa oleh banyak negara
oentoek itoe mari kita tingkatkeun keterampilan masing-masing agar lebih bermanfaat mencari rezeki meski itoe di negeri orang sekalipoen ^_^
smoga saja tki yg bekerja di luar negeri sana pulang dengan membawa kesuksesan, bukan penderitaan bahkan yg paling tragis, tinggal nama saja.
betul tuh aturan untuk keberangkatan TKI harus sisesuaikan dengan MoU antar negara, negara penerima juga harus melindungi TKI, artikel bagus mengandung inspirasi Gan, thanks